Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPendidikan

Ekskul Pramuka Bukan Dihapus, Tapi Keikutsertaan Sukarela dan Tak Wajib Kemah

617
×

Ekskul Pramuka Bukan Dihapus, Tapi Keikutsertaan Sukarela dan Tak Wajib Kemah

Share this article

Lebih lanjut, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka juga bersifat sukarela, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa gerakan Pramuka adalah mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

Sebelumnya, terdapat kabar yang menyebutkan bahwa Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, telah menghapus kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Namun, hal ini dibantah dengan tegas melalui revisi Permendikbudristek 12/2024 yang tetap menegaskan pentingnya kegiatan Pramuka dalam pendidikan di Indonesia.