Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Internasional

Fenomena WNI Pindah Kewarganegaraan ke Singapura, Begini Proses dan Biayanya

23
×

Fenomena WNI Pindah Kewarganegaraan ke Singapura, Begini Proses dan Biayanya

Share this article
ilustrasi

Seketika.com, Singapura – Diskusi tentang perpindahan kewarganegaraan semakin ramai di media sosial belakangan ini. Salah satu negara tujuan favorit masyarakat Indonesia yang ingin berpindah kewarganegaraan adalah Singapura. Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebanyak 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) tercatat pindah menjadi Warga Negara (WN) Singapura dalam periode 2019-2022.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa alasan utama perpindahan kewarganegaraan ini adalah harapan akan taraf hidup yang lebih sejahtera di negara tetangga tersebut. “Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal,” ujarnya pada Rabu (1/1/2025).

Data menunjukkan bahwa mayoritas WNI yang berpindah kewarganegaraan berada dalam kelompok usia produktif, yaitu 25 hingga 35 tahun. Silmy juga menambahkan bahwa rata-rata sekitar seribu WNI memilih menjadi WN Singapura setiap tahunnya.

Menurut situs resmi Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, seseorang yang ingin menjadi WN Singapura harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  1. Penduduk Tetap (Permanent Resident/PR)
  • Pemohon harus menjadi PR Singapura selama minimal dua tahun.
  • Usia pemohon minimal 21 tahun.
  • Pemohon yang telah menikah dengan WN Singapura selama minimal dua tahun juga memiliki hak untuk mengajukan kewarganegaraan.
  1. Anak dari WN Singapura
  • Anak yang belum menikah, berusia di bawah 21 tahun, dan lahir dari pernikahan sah atau diadopsi oleh WN Singapura dapat mengajukan kewarganegaraan.
  1. Pelajar yang Tinggal di Singapura
  • Pelajar yang telah tinggal lebih dari tiga tahun, setidaknya satu tahun di antaranya sebagai PR, dan lulus ujian nasional tertentu juga berhak mengajukan kewarganegaraan.
  1. Lansia yang Menjadi PR
  • Lansia yang merupakan PR dan memiliki anak WN Singapura juga dapat mengajukan kewarganegaraan.

Biaya Pindah Kewarganegaraan

Proses perpindahan kewarganegaraan di Singapura tidak gratis. Berikut rincian biayanya (asumsi kurs Rp11.621/S$):

  1. Penduduk Tetap Dewasa (PR) dan Anak PR
  • Biaya permohonan: S$ 100 atau sekitar Rp1.162.248.
  • Biaya tambahan jika permohonan disetujui: S$ 70 untuk sertifikat kewarganegaraan (Rp813.675) dan S$ 10 untuk kartu identitas (Rp116.241).
  1. Anak yang Lahir dari Orang Tua WN Singapura
  • Biaya permohonan: S$ 18 atau sekitar Rp209.231.
  • Biaya tambahan untuk kartu identitas: S$ 10 atau sekitar Rp116.241.
  1. Semua Anak yang Lahir di Dalam atau Luar Negeri
  • Biaya permohonan: S$ 100 atau sekitar Rp1.162.248.
  • Biaya tambahan jika disetujui: S$ 70 untuk sertifikat kewarganegaraan dan S$ 10 untuk kartu identitas.

Semua pembayaran dilakukan secara daring pada saat mengajukan permohonan. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan akan dibayarkan saat pendaftaran kewarganegaraan.

Perpindahan kewarganegaraan ini mencerminkan harapan masyarakat untuk mencari kehidupan yang lebih baik di luar negeri, meskipun harus melepaskan status sebagai WNI. Meski demikian, pemerintah menekankan pentingnya proses yang legal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Keputusan untuk berpindah kewarganegaraan, terutama ke Singapura, tidak hanya melibatkan pertimbangan finansial tetapi juga adaptasi sosial dan budaya. Namun, bagi mereka yang memutuskan untuk melakukannya, peluang untuk meraih taraf hidup yang lebih baik di Singapura menjadi daya tarik utama.