Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Gabungan Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Penemuan Mayat Johan di Kebun Kelapa Sawit

369
×

Gabungan Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Penemuan Mayat Johan di Kebun Kelapa Sawit

Share this article

Misman berhasil ditangkap dalam waktu 8 jam sejak penemuan mayat korban.

AKBP Suwinto mengungkapkan bahwa Misman adalah seorang residivis kasus penganiayaan.

Motif pembunuhan ini adalah karena Johan menagih utang sebesar Rp 1,2 juta kepada Misman. Namun, alih-alih membayar, Misman malah membunuh Johan dan merampas kendaraannya.

“Modus operandinya adalah dengan mengajak korban untuk mengambil sejumlah uang guna pembayaran utang, sementara sebenarnya pelaku telah membawa senjata tajam jenis pisau untuk membunuh korban,” jelas Suwinto.

Misman dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.