PemiluPeristiwa

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Ajukan Gugatan ke MK Terkait PHPU Presiden

245
×

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Ajukan Gugatan ke MK Terkait PHPU Presiden

Share this article

“Inti dari permohonan mereka adalah meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon 02, yaitu Prabowo-Gibran, karena dianggap melanggar ketentuan hukum dan etika”

Seketika.com, Jakarta – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tindakan ini dilakukan dengan mendaftarkan permohonan tersebut di Gedung 3 MK pada Sabtu (23/3/2024) sore.

Hadir dalam proses tersebut beberapa politisi terkemuka seperti Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Masinton Pasaribu, Adian Napitupulu, Djarot Saiful Hidayat, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Arsjad Rasjid, dan Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Mereka memasuki gedung membawa tumpukan berkas yang kemudian diserahkan kepada petugas penerimaan perkara.

“Tahap pendaftaran pasangan calon 03, Pak Ganjar dan Pak Mahfud, telah selesai. Nomor pendaftaran adalah Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Malam ini, kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. Semua dokumen akan disusun hari ini. Kami optimis bahwa pada malam ini, persiapan akan selesai dan kami akan siap untuk bersidang sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh MK,” ujar Todung.

Todung menekankan bahwa inti dari permohonan mereka adalah meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon 02, yaitu Prabowo-Gibran, karena dianggap melanggar ketentuan hukum dan etika.

“Hal ini telah dikonfirmasi oleh MK dan DKPP,” tambahnya.

Selain itu, pasangan Ganjar-Mahfud juga meminta agar pemungutan suara ulang dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia.

“Kami tidak hanya meminta pemungutan ulang di satu atau dua tempat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia. Kami juga mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU yang telah disampaikan beberapa hari yang lalu, serta memerintahkan KPU untuk mengorganisir ulang pemungutan suara,” terang Todung kepada wartawan yang hadir.

Menurut Todung, situasi ini menjadi momentum penting untuk menilai arah demokrasi dan supremasi konstitusi di Indonesia.

Mereka menegaskan bahwa tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap demokrasi dan supremasi konstitusi.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2024) pada Rabu (20/3/2024) malam.

Hasil tersebut diatur dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga legislatif lainnya secara nasional.

Hasil tersebut diumumkan setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024) malam.

Hasil rekapitulasi KPU menunjukkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak dengan 96.214.691 suara dari total suara sah nasional, diikuti oleh pasangan Anies-Cak Imin dengan 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud dengan 27.040.878 suara. Total suara sah nasional yang tercatat adalah 164.227.475 suara.