Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalOtomotifPeristiwa

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025

8
×

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025

Share this article
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025, foto:(ig/tmcpoldametro)

Seketika.com, Jakarta – Warga Jakarta dapat bernapas lega! Pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan selama libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan peringatan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2025. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 27 hingga 29 Januari 2025.

Dengan demikian, masyarakat dapat lebih leluasa melakukan aktivitas dan bepergian tanpa perlu khawatir melanggar aturan ganjil genap.

“Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27 sampai dengan 29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta Ditiadakan,” tulis TMC Polda Metro Jaya dalam Instagram @tmcpoldametro, Kamis (23/1/2025).

Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.