“Proses sertipikasi ini memerlukan dukungan penuh dari masyarakat hukum adat setempat.”
Seketika.com, Kapuas Hulu – Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertujuan untuk mempermudah proses sertipikasi tanah. Program ini tidak hanya berlaku untuk tanah perorangan, tetapi juga tanah ulayat. Salah satu pelaksanaannya terjadi di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu pada Rabu, 16 Mei 2024.
Pelaksanaan GEMAPATAS di Provinsi Kalimantan Barat dilakukan serentak di lima kabupaten, yaitu:
- Kabupaten Kapuas Hulu: 24 bidang tanah meliputi 4 masyarakat hukum adat.
- Kabupaten Sekadau: 3 bidang tanah meliputi 2 masyarakat hukum adat.
- Kabupaten Sanggau: 3 bidang tanah meliputi 2 masyarakat hukum adat.
- Kabupaten Bengkayang: 2 bidang tanah meliputi 2 masyarakat hukum adat.
- Kabupaten Landak: 20 bidang tanah meliputi 1 masyarakat hukum adat.
Iskandar Syah, Direktur Hak Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Kementerian ATR/BPN, menyatakan bahwa sertipikat yang akan diberikan berupa Hak Pengelolaan (HPL) komunal yang memberikan kepastian hukum serta pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat.
Proses sertipikasi ini memerlukan dukungan penuh dari masyarakat hukum adat setempat.
“Insyaallah di Provinsi Kalimantan Barat, tanah ulayat bisa didaftarkan untuk diberikan HPL Tanah Ulayat. Kami memohon dukungan penuh, ini membuktikan bahwa kami tidak hanya memberikan perlindungan tetapi juga menguatkan bahwa masyarakat hukum adat memiliki hak atas tanah ulayatnya,” ujar Iskandar Syah.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng, menyampaikan bahwa target penyelesaian sertipikasi tanah ulayat di Kabupaten Kapuas Hulu adalah Juli tahun ini.
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta GEMAPATAS dan berharap pendaftaran tanah ulayat di Kalimantan Barat tahun 2024 dapat berjalan sukses dan tanpa hambatan.