“Kami akan melanjutkan hingga selesai pemasangan tanda batas, kemudian menjadwalkan pengukuran. Kami telah menetapkan target penyelesaian sertipikasi pada awal Juli. Dengan adanya sertipikat, kita memiliki kepastian letak dan hak atas tanahnya. Diharapkan dengan dukungan masyarakat hukum adat, kita dapat menyelesaikan sesuai target,” ungkap Andi Tenri Abeng.
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, mengapresiasi Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu atas bantuan mereka kepada masyarakat hukum adat.
“Sebenarnya kami mengusulkan banyak tanah ulayat, mohon bantu masyarakat hukum adat lainnya. Semoga proses sertipikasi cepat selesai dan terbit sertipikat. Ini memberikan kepastian hukum agar tanah tidak dikelola di luar kepentingan masyarakat hukum adat. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu akan mendukung segala kebutuhan sertipikasi tanah ulayat,” tutur Wahyudi Hidayat.
Acara ini dihadiri oleh Tenaga Ahli Bidang Hukum dan Masyarakat Adat, Adli Abdullah; jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu; perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Forkopimda Kalimantan Barat dan Kapuas Hulu; serta perwakilan Bank Dunia dan perbankan, dan sejumlah masyarakat hukum adat sekitar Kabupaten Kapuas Hulu.
(atrbpn)