“Tidak boleh ada ruang kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi jika terjadi di institusi publik yang seharusnya melindungi rakyat,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Tengah II tersebut.
Pelaku, Priguna Anugerah Pratama, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Universitas Padjadjaran (Unpad) juga telah memberhentikan pelaku dari program PPDS, serta mencabut izin praktik kedokterannya.
Sebagai dampak lanjutan, program PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif RSHS Bandung kini diberhentikan sementara.
Gilang Dhielafararez menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses penegakan hukum yang tengah dijalankan oleh Polda Jawa Barat.