Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, mengimbau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera mendata ulang tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database BKN.
Fokus utama pendataan ini adalah guru honorer Kemenag yang belum terakomodasi meskipun telah mengabdi lebih lama.
Ali mengungkapkan bahwa banyak guru honorer di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) yang sudah mengajar bertahun-tahun namun belum tercatat dalam sistem, sementara ada juga guru honorer baru dengan masa kerja dua setengah tahun yang sudah terdata.
“BKN harus mendata ulang dan menghitung kembali tenaga honorer, terutama guru honorer Kemenag, karena kami menerima banyak aduan dari masyarakat terkait minimnya formasi guru Kemenag. Secara manusiawi, hal ini tidak adil. Kami berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan masalah ini dan memperhatikan nasib para guru honorer yang telah mengabdi dalam waktu yang lama,” ujar Ali Ahmad saat mengikuti kunjungan spesifik Komisi II DPR dalam rapat kerja dengan BKN Kanreg Surabaya dan Pemprov Jawa Timur di Surabaya, pada Rabu (5/2/2025).
Legislator dari Dapil Jawa Timur V ini juga menambahkan bahwa banyak guru honorer Kemenag yang berharap dapat mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).