Namun, karena belum terdata, mereka terhalang untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Oleh karena itu, sistem pendataan tenaga honorer harus segera diperbaiki agar lebih adil. Kami berharap pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, politisi dari Fraksi PKB ini juga menyoroti status PPPK paruh waktu. Ali Ahmad mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan dari BKN, tenaga PPPK paruh waktu tetap akan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) sebagai kepastian hukum.
Status mereka akan berubah menjadi PPPK penuh waktu seiring berjalannya waktu.
“Pj Gubernur dan BKN sudah membahas soal status PPPK paruh waktu. Sebenarnya, perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu hanya pada istilah. Namun, kami rasa perlu ada sosialisasi yang lebih jelas agar para tenaga honorer bisa memahami perbedaan tersebut, sehingga tidak ada gejolak di masyarakat,” pungkas Ali Ahmad.
(dpr)