Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwaPolitik

Hakim Se-Indonesia Gelar Cuti Bersama: Tuntut Kenaikan Gaji dan Kesejahteraan

19
×

Hakim Se-Indonesia Gelar Cuti Bersama: Tuntut Kenaikan Gaji dan Kesejahteraan

Share this article
Hakim Se-Indonesia Gelar Cuti Bersama Tuntut Kenaikan Gaji dan Kesejahteraan foto:(dpr)

Seketika.com, Jakarta – Sejumlah organisasi hakim di seluruh Indonesia akan menggelar cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim selama 12 tahun terakhir. Cuti bersama ini bertujuan untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan hakim.

Saat ini, gaji dan tunjangan jabatan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Banyak pihak, termasuk Anggota DPR RI Nasir Djamil, mengimbau pemerintah untuk merespons desakan kenaikan gaji tersebut.

Politisi dari Fraksi PKS ini menilai cuti bersama yang dilakukan oleh hakim adalah tindakan yang wajar dalam penuntutan hak mereka.

Menurutnya, meningkatkan kesejahteraan hakim sangat penting untuk memastikan peradilan di Indonesia berjalan lancar dan tidak merugikan masyarakat.

“Aksi mendesak kenaikan gaji melalui cuti bersama oleh hakim adalah hal yang wajar. Pemerintah harus merespons agar proses peradilan tetap berjalan normal,” ujar Nasir dalam keterangan yang diterima Parlementaria, Jakarta, Minggu (6/10/2024).

Nasir Djamil juga mengingatkan bahwa kondisi peradilan di Indonesia masih memprihatinkan, dengan banyak kasus suap yang melibatkan hakim.