BisnisPeristiwa

Hapus Sanksi dan Denda Perumda Tirta Benteng Hingga 2024!

28
×

Hapus Sanksi dan Denda Perumda Tirta Benteng Hingga 2024!

Share this article
Hapus Sanksi dan Denda Perumda Tirta Benteng Hingga 2024, foto:(tangerangkota)

Seketika.com, Tangerang – Sejak Juni 2023, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang telah meluncurkan program penghapusan sanksi dan denda yang berlaku untuk seluruh pelanggan. Program ini dapat dimanfaatkan hingga akhir tahun 2024.

Direktur Utama Perumda Tirta Benteng, Doddi Effendy, menyampaikan bahwa program ini berlaku khusus untuk proses pembayaran secara offline di loket pelayanan.

Loket pembayaran dapat ditemukan di Kantor Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, Jalan Komplek PU Prosida Bendungan Nomor 10, RT 001, RW 002, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.

Dan Perumda Tirta Benteng Cabang Cipondoh, Jalan Blk Malang Nomor 35, RT 01, RW 02, Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh.

Pelayanan offline ini tersedia di hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Doddi mengajak para pelanggan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu program berakhir.

Program ini juga merupakan bagian dari perayaan HUT ke-29 Perumda Tirta Benteng tahun ini.