BisnisPeristiwa

Hapus Sanksi dan Denda Perumda Tirta Benteng Hingga 2024!

30
×

Hapus Sanksi dan Denda Perumda Tirta Benteng Hingga 2024!

Share this article
Hapus Sanksi dan Denda Perumda Tirta Benteng Hingga 2024, foto:(tangerangkota)

Doddi menambahkan, melalui program penghapusan sanksi dan denda yang dilaksanakan pada tahun 2024, Perumda Tirta Benteng berhasil menarik piutang hingga mencapai Rp17 miliar.

Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi door-to-door, edukasi antarwilayah, serta langkah-langkah seperti pemutusan dan penyegelan.

“Capaian ini luar biasa dan mencerminkan perbaikan proses penagihan serta peningkatan kesadaran pembayaran dari para pelanggan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan mengedukasi pelanggan,” jelas Doddi.

Doddi juga mengimbau para pelanggan untuk secara rutin melakukan pengecekan meter dan tagihan. “Dengan mengecek secara mandiri, pelanggan dapat mengetahui angka tagihan setiap bulan dengan lebih akurat. Pengecekan ini dapat dilakukan dari tanggal 1 hingga 5 setiap bulannya,” tambahnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program penghapusan sanksi dan denda, pelanggan dapat menghubungi call center di 021-5587-234 atau melalui WhatsApp di 0813-1494-0504.