PendidikanPeristiwa

Hari Anak Nasional 2024: Anak Terlindungi, Indonesia Maju

251
×

Hari Anak Nasional 2024: Anak Terlindungi, Indonesia Maju

Share this article
Selamat memperingati Hari Anak Nasional 2024. Anak terlindungi, Indonesia maju! Foto:ditpsd.kemdikbud

Seketika.com, Jakarta – Anak-anak menyumbang sepertiga dari total penduduk Indonesia dan merupakan generasi penerus bangsa yang harus mendapatkan jaminan pemenuhan hak dan perlindungannya. Tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN), pemilihan tanggal 23 Juli sebagai HAN diselaraskan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.

Masalah-masalah seperti kekerasan, perkawinan anak, anak yang berhadapan dengan hukum, penyalahgunaan teknologi digital khususnya dalam bentuk gim dan judi online serta berbagai isu lainnya masih menjadi tantangan besar dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan program prioritas nasional dalam pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Program ini mencakup beberapa aspek penting, seperti:

  • Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak
  • Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak
  • Penurunan pekerja anak
  • Pencegahan perkawinan anak

Sejak amanat tersebut disampaikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menindaklanjutinya dengan berbagai kebijakan, program, dan kegiatan untuk mengintegrasikan hak anak, mencegah berbagai bentuk kekerasan, serta menyediakan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Namun, upaya ini tidak akan berhasil maksimal tanpa kerja sama dari semua pemangku kepentingan, baik di pusat, daerah, maupun masyarakat.

Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-40 pada tahun 2024 akan diselenggarakan secara hybrid dengan berbagai aktivitas langsung di masyarakat. Acara ini bertujuan untuk menjangkau lebih banyak anak, termasuk Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dari 38 provinsi di Indonesia.