Proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa dalam kasus perselisihan penetapan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu maksimal 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024, sementara pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI akan dilakukan pada 1 Oktober 2024.
(infopublik)