Proses penghitungan suara Pilkada 2024 dimulai segera setelah pemungutan suara selesai pada 27 November 2024.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, penghitungan suara harus diselesaikan pada hari yang sama, meskipun KPU memberi kelonggaran hingga 12 jam tambahan jika penghitungan belum selesai.
Dengan adanya real count KPU, masyarakat dapat mengikuti secara langsung hasil resmi Pilkada 2024, memastikan proses demokrasi berjalan dengan transparansi yang tinggi.