Dana tersebut tercatat telah dipindahkan melalui sejumlah rekening yang terlibat dalam transaksi judi online di berbagai platform.
“Yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 (Rp 40,5 miliar),” tambah Helfi.
Rekening-rekening ini dikaitkan dengan bandar-bandar yang terlibat dalam platform judi online ternama, seperti Dapabet, Agen 138, dan judi bola.
(humas.polri)