Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Hotman Paris Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Kegaduhan Sidang di PN Jakarta Utara

118
×

Hotman Paris Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Kegaduhan Sidang di PN Jakarta Utara

Share this article
Hotman Paris Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Kegaduhan Sidang di PN Jakarta Utara, foto:(ig/hotmanparisofficial)

Seketika.com, Jakarta – Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan penyidik Polri sebagai saksi dalam proses penyelidikan terkait kegaduhan yang terjadi pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.

“Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri. Ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia,” ujar Hotman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

Surat panggilan ini berkaitan dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Razman Nasution dan rekan-rekannya.

Kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 207, 217, dan 335 KUHP tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di ruang sidang, serta perbuatan tidak menyenangkan.

“Laporan ini terkait dengan teriakan Razman di dalam ruang sidang yang menyebut hakim sebagai ‘koruptor’ sambil memukul-mukul meja di depan hakim,” jelas Hotman.