“R mengaku dijanjikan uang sebesar Rp 15 juta oleh Icha Shakila, namun uang tersebut tidak pernah diterima,” tambah Kombes Ade Ary.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterangan R dan mencari tahu identitas sebenarnya dari ‘Icha Shakila’. Keterangan R akan disandingkan dengan alat bukti lainnya untuk memperkuat kasus ini.
R akan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, R masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
“Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kombes Ade Ary.
(humas.polri)