Untuk memenuhi persyaratan tersebut, perusahaan dapat memproduksi produk di dalam negeri, mengembangkan perangkat lunak secara lokal, atau mendirikan pusat R&D.
Dengan larangan ini, pengguna di Indonesia harus mempertimbangkan opsi lain untuk perangkat mobile dan mengikuti perkembangan terkait kebijakan investasi teknologi di negara ini.
(gsmarena)