Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
IslamPeristiwaReligi

Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

93
×

Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Share this article
Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmih

Seketika.com, Jakarta – Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat berperan penting dalam membantu sesama dan harus disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.

Dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surat At-Taubah ayat 60, dijelaskan bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah Ayat 60)

Adapun delapan golongan tersebut adalah:

  1. Fakir – Orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali akibat kondisi tertentu, seperti sakit atau keterbatasan lainnya.
  2. Miskin – Mereka yang memiliki penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
  3. Riqab – Hamba sahaya yang membutuhkan bantuan untuk memperoleh kebebasan.
  4. Gharim (Gharimin) – Orang yang memiliki utang dan mengalami kesulitan dalam melunasinya.
  5. Mualaf – Mereka yang baru memeluk Islam dan masih dalam proses penyesuaian diri dengan komunitas Muslim.
  6. Fiisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam kegiatan dakwah dan perjuangan Islam.
  7. Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanannya dan membutuhkan pertolongan.
  8. Amil Zakat – Orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya.