c. Seluruh kendaraan angkutan logistik yang akan melalui Pelabuhan Ketapang diarahkan ke Dermaga Bulusan dari Rabu, 3 April 2024, pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024, pukul 24.00 waktu setempat.
Langkah-langkah tambahan juga diambil, seperti pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone di beberapa pelabuhan penyeberangan.
Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di Rest Area KM 43 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Tangerang – Merak, serta lahan PT Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas. Pelabuhan Indah Kiat juga difungsikan sebagai buffer zone emergency menuju pelabuhan Merak.
Sementara itu, pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) dilakukan di Rest Area KM 87 B, KM 67 B, KM 49 B, KM 33 B, dan KM 20 B pada ruas Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar. Pada jalan non-tol, dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara, dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.
Untuk menghindari antrean panjang, pembelian tiket dibatasi dengan radius larangan di sekitar Pelabuhan Merak dan Bakauheni.
Pengaturan penundaan perjalanan menuju Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dilakukan di Rest Area Grand Watudodol di jalan raya Pantura Banyuwangi – Situbondo, dan dari arah Jember di kantong parkir Dermaga Bulusan. Tujuan Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk di jalan raya Denpasar – Gilimanuk dan di Terminal Bus Gilimanuk khusus sepeda motor. Pembatasan pembelian tiket juga diterapkan dengan radius larangan di sekitar Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk.