Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
KampusPemerintahanPeristiwa

Ini Rincian Tunjangan Kinerja Resmi untuk Dosen ASN: Perpres No. 19/2025

121
×

Ini Rincian Tunjangan Kinerja Resmi untuk Dosen ASN: Perpres No. 19/2025

Share this article
Ini Rincian Tunjangan Kinerja Resmi untuk Dosen ASN Perpres No. 19 2025, foto:(kemenkeu)

Besaran Tukin dosen ASN akan dihitung berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan dosen dan tunjangan profesi pada jenjang yang bersangkutan.

Jika tunjangan profesi lebih besar, maka dosen akan tetap menerima tunjangan profesi sebagai penghasilan utama.

Komponen penghasilan dosen ASN di Kemendiktisaintek akan bervariasi tergantung pada jenis PTN tempat mereka mengabdi:

Dosen di PTN Badan Hukum (PTNBH) dan PTN BLU yang sudah menerapkan remunerasi akan menerima:
gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi tetap.

Dosen di PTN BLU (belum menerapkan remunerasi), PTN Satker, dan LLDikti akan menerima:
gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja (Tukin).