“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan penutup yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 13 Maret 2024”
Seketika.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2024 ini menjadi strategi pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat, termasuk melalui pengeluaran bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat.
Langkah ini diharapkan akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa peningkatan pengeluaran bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilakukan melalui pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 tahun 2024 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Hal ini diatur dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024 dan dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Pasal 5 peraturan ini menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam kondisi tertentu, seperti sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.