Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

Inilah Aturan THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024

286
×

Inilah Aturan THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024

Share this article
Foto: Ilustrasi

THR dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-PNS yang bertugas pada LPP.

Tunjangan tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara untuk THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan yang paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

PP 14/2024 juga mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, mereka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan.

Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan, mereka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan.