Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

Inilah Aturan THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024

432
×

Inilah Aturan THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024

Share this article
Foto: Ilustrasi

Pencairan THR dilakukan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya, dan jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal tersebut.

Sedangkan untuk gaji ke-13, pencairan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2024, dan jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan penutup yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 13 Maret 2024.