Seketika.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang memuat pengaturan lalu lintas (lalin) selama libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025.
Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan perjalanan masyarakat, dengan fokus pada kelancaran arus lalu lintas.
Sebagai bagian dari upaya mengatasi kemacetan dan memastikan perjalanan yang aman, pengaturan lalu lintas selama libur panjang ini akan melibatkan dua sistem utama: sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut (tidal flow/contra flow).
Sistem ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan dan meningkatkan kenyamanan perjalanan.
Plt. Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengaturan lalu lintas ini sangat penting untuk memastikan kelancaran perjalanan masyarakat.