Keputusan untuk memberlakukan sistem satu arah ini akan didasarkan pada evaluasi dan pertimbangan situasional, serta diskresi dari pihak kepolisian.
Hal ini mirip dengan kebijakan yang diterapkan selama angkutan Natal dan Tahun Baru.
Pengaturan lalu lintas selama libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025 dapat dievaluasi dan disesuaikan sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.
Jika diperlukan, petugas kepolisian akan melakukan diskresi operasional untuk mengatur arus lalu lintas secara fleksibel, guna memastikan keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.
(kemenhub/infopublik)