Seketika.com, Tangerang Selatan – Sebagai wujud implementasi UU No. 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berkomitmen untuk melakukan berbagai inovasi dalam pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Pernyataan ini disampaikan oleh Penjabat Sementara Wali Kota Tangerang Selatan, Tabrani, dalam pemaparan komitmen dan inovasi di hadapan Komisi Informasi Banten pada penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Banten, pada Kamis (24/10/2024).
Tabrani menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak dasar warga negara dan pilar utama dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam hal keterbukaan informasi,” tegasnya.
Pemkot Tangsel terus berupaya memperkuat dan menyempurnakan komponen informasi publik di website PPID.
Melalui fitur tracking permohonan dan keberatan informasi, masyarakat dapat dengan mudah memantau status pengajuan mereka secara daring.