Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PendidikanPeristiwa

Insentif Guru PAI Non ASN Cair Jelang Idulfitri 1445 H/2024

474
×

Insentif Guru PAI Non ASN Cair Jelang Idulfitri 1445 H/2024

Share this article

Adapun kriteria bagi guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif adalah sebagai berikut:

  1. Guru PAI yang bukan PNS maupun PPPK dan masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK,
  2. Guru PAI non PNS dan non PPPK yang tidak menerima Tunjangan Profesi Guru,
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
  4. Belum mencapai usia pensiun.

“Berdasarkan kriteria umum tersebut, kami akan memberikan prioritas berdasarkan usia, TMT Pendidik, lokasi daerah 3T, dan kualifikasi pendidikan,” jelas Prof. Abu.

Prof. Abu, yang juga merupakan Guru Besar di UIN Walisongo, menjamin bahwa insentif akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru PAI non ASN yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

“Tidak diperkenankan adanya potongan atau pemotongan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh siapapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” tutupnya.