Tes laboratorium mengidentifikasi residu dari 14 bahan kimia berbahaya dengan konsentrasi di atas 0,01 mg/kg. Dari total 50 residu yang ditemukan, 22 di antaranya tidak diatur oleh hukum Thailand, termasuk triasulfuron, cyflumetofen, tetraconazole, dan fludioxonil.
Menghadapi temuan tersebut, BPOM RI diminta untuk mengambil langkah strategis dalam mengawasi peredaran anggur shine muscat di Indonesia.
Dikhawatirkan, residu serupa juga dapat ditemukan dalam produk yang beredar di pasar dalam negeri.
(dpr)