Seketika.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) siap melaksanakan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama periode angkutan mudik Lebaran 2024.
Upaya ini bertujuan untuk mengatur arus kendaraan guna memastikan kelancaran perjalanan serta keamanan selama musim mudik.
Pelanggar aturan ganjil-genap akan dikenai sanksi tilang secara elektronik melalui kamera ETLE.
Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dalam konferensi pers yang membahas persiapan dan rencana Operasi Angkutan Lebaran 2024 pada hari Minggu, 17 Maret 2024,
“Kami akan membatasi mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap,” Ucap Aan Suhanan.
Aan menjelaskan bahwa petugas tidak akan melakukan pemeriksaan atau meminta pelanggar aturan ganjil-genap untuk berbalik arah.
“Kami tempatkan kamera ETLE mobile di gerbang-gerbang tol yang memang diberlakukan pembatasan melalui ganjil genap,” tambahnya.
Penerapan sistem ganjil-genap akan berlangsung mulai dari Kilometer (KM) 0 hingga KM 141 di Tol Jakarta-Cikampek, dengan penyesuaian terhadap kondisi lapangan.