Seketika.com, Serang – Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten akan mulai diberlakukan pada tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan emas bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk membayar tanpa harus khawatir dengan denda atau bunga.
Selama periode tiga bulan tersebut, berapa pun jumlah tunggakan pajak kendaraan, semuanya akan dihapuskan.
Gubernur Banten, Andra Soni, menjelaskan bahwa program pemutihan ini berlaku untuk semua masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, tanpa memperhitungkan lamanya tunggakan tersebut.
Yang terpenting, warga harus membayar pajak untuk tahun 2025 atau pajak terakhir yang belum terbayar.
“Berapa tahun-pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” ujar Gubernur Banten saat Silaturahmi Antar UIama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten, pada Kamis malam, 25 Maret 2025.