Tamo menjelaskan bahwa razia dilakukan sesuai dengan prosedur: kendaraan diberhentikan oleh polisi, kemudian dicek oleh petugas Dinas Perhubungan, dan dilakukan pengujian emisi oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Jika kendaraan dinyatakan tidak lulus, maka pemilik kendaraan akan dibawa ke penyidik Satpol PP untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dijadwalkan untuk mengikuti sidang yustisi.
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005, kendaraan yang melanggar aturan uji emisi di Jakarta dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta.
Namun, menurut Tamo, denda tertinggi yang dikenakan pada tahun sebelumnya adalah sebesar Rp3 juta.
Sidang atas pelanggaran uji emisi dalam kegiatan ini akan digelar pada minggu kedua Mei 2025.
(timur.jakarta)