Seketika.com, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual yang menyetujui penyelesaian lima perkara melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) pada Senin, 24 Februari 2025. Salah satu kasus yang diselesaikan adalah kasus pencurian yang melibatkan tersangka Fadhlul Munawar bin M. Saleh dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti.
Fadhlul Munawar bin M. Saleh, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP, terlibat dalam insiden pencurian yang terjadi pada 14 Desember 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, tersangka melihat sebuah kunci sepeda motor warna hitam merek Takamaya yang tidak terpakai tergantung di dinding rumahnya di Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang.
Tersangka kemudian melihat sepeda motor YAMAHA RX-King warna hitam nomor polisi B 6621 PHO yang terparkir di teras rumah, dalam keadaan tidak ada orang di sekitar sepeda motor tersebut.
Tersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci Takamaya yang dia temukan, namun tidak berhasil. Tersangka kemudian meninggalkan kunci sepeda motor tersebut di tempat dan pergi.
Sekitar pukul 18.30 WIB, beberapa pemuda yang tidak dikenal langsung menuduh tersangka sebagai pelaku pencurian.