Tersangka diamankan oleh masyarakat dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian sektor Geumpang, Polres Pidie.
Mengetahui situasi tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra, S.H., menginisiasi penyelesaian kasus ini dengan menggunakan mekanisme Restorative Justice.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui perbuatannya, menyesali tindakannya, dan meminta maaf kepada korban.
Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut, mengingat tidak ada kerugian yang diderita karena sepeda motor tersebut tidak berhasil dicuri.
Setelah tercapainya kesepakatan perdamaian antara kedua pihak, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhibuddin, S.H., M.H., berdasarkan prinsip keadilan restoratif.