Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersebut, dan permohonan itu diteruskan ke JAM-Pidum untuk disetujui dalam ekspose Restorative Justice pada 24 Februari 2025.
Keputusan ini menunjukkan bagaimana mekanisme Restorative Justice dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara pidana, memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya tanpa melanjutkan proses hukum yang merugikan kedua belah pihak.
Keputusan ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan berdampak positif bagi masyarakat.
Dengan adanya persetujuan ekspose tersebut, langkah ini menjadi contoh penting dalam penerapan Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di Indonesia, memberikan dampak positif bagi pelaku, korban, dan masyarakat.
(kejaksaan)