Aturan ini juga mencakup penyesuaian waktu istirahat ASN, yaitu:
Senin – Kamis: 30 menit
Jumat: 60 menit
Dengan pengurangan jam kerja dan perubahan jam istirahat ini, ASN diharapkan dapat bekerja secara optimal sekaligus menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.
Meski berlaku bagi ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah, aturan ini tidak mencakup TNI, Polri, serta ASN yang bertugas di bidang keamanan dan perwakilan Indonesia di luar negeri.
Hal ini karena mereka memiliki kebutuhan operasional yang berbeda dan memerlukan pengaturan jam kerja yang lebih spesifik.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah ingin menciptakan keseimbangan antara tugas kedinasan dan ibadah selama Ramadan.
Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN tanpa mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai pegawai pemerintah, ASN diharapkan tetap menjaga kinerja dan disiplin meskipun ada pengurangan jam kerja.
Dengan demikian, pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan.
(rri)