Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PeristiwaReligi

Jam Operasional dan Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadhan 1445 H/2024 Di Tangerang

286
×

Jam Operasional dan Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadhan 1445 H/2024 Di Tangerang

Share this article

“Selama bulan Ramadhan, layanan jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar akan ditutup sementara, dimulai dua hari sebelum Ramadhan dan berlangsung hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H”

Seketika.com, Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah menerbitkan sebuah surat edaran yang mengatur jam operasional bagi pemilik serta pengelola kafe, restoran, rumah makan, dan jasa hiburan umum selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024. Surat edaran tersebut, yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024, menetapkan waktu operasional dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyatakan bahwa selain penyesuaian jam operasional, pemilik tempat usaha seperti rumah makan, restoran, dan kafe juga dianjurkan untuk memasang tirai atau penutup serupa bagi yang menyediakan makanan di tempat.

Menurut Soma, selama bulan Ramadhan, layanan jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar akan ditutup sementara, dimulai dua hari sebelum Ramadhan dan berlangsung hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Penyampaian surat edaran ini dilakukan dalam upaya menjaga toleransi antar umat beragama serta menghormati kesakralan bulan Ramadhan 1445 H, sejalan dengan Himbauan Bersama Majelis Ulama Indonesia dan Pj. Bupati Tangerang untuk menyambut dan memakmurkan bulan suci tersebut.