Pemerintah berharap agar surat edaran ini diindahkan oleh para pemilik tempat usaha, khususnya selama bulan Ramadhan.
“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran, dan pemilik kafe untuk mematuhi ketentuan dalam surat edaran ini,” ungkapnya.
(tangerangkab)