Peristiwa

JAM-Pidum Setujui Penyelesaian 10 Kasus Pidana dengan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Blora

15
×

JAM-Pidum Setujui Penyelesaian 10 Kasus Pidana dengan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Blora

Share this article
JAM-Pidum Setujui Penyelesaian 10 Kasus Pidana dengan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Blora, foto:(kejaksaan)

Seketika.com, Jakarta – Pada Rabu, 6 November 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian 10 perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Keputusan ini merupakan upaya untuk memberikan penyelesaian yang lebih manusiawi dan rehabilitatif dalam penanganan kasus pidana, serta mengedepankan penyelesaian di luar pengadilan.

Salah satu perkara yang diselesaikan dengan keadilan restoratif adalah kasus Suparno alias Gondes bin Karso Lanjar, warga Kejaksaan Negeri Blora, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Perkara ini bermula pada 21 Agustus 2024, ketika tersangka Suparno, yang berasal dari Dukuh Wotrangkul, Desa Klopoduwur, Blora, berjalan kaki untuk menghadiri acara hajatan.

Setelah menonton hiburan seni tayub bersama warga, tersangka yang hendak pulang pada 22 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, melihat sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam terparkir di pekarangan kosong dengan kunci kontak masih tertancap.

Tersangka kemudian menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya pulang ke rumah dengan niat untuk digunakan berjualan pentol untuk menafkahi istrinya, Darsi, yang sedang sakit Hidrosefalus.

Namun, tindakan tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp4.500.000 pada pemilik sepeda motor, Saksi Dapar.