Peristiwa

JAM-Pidum Setujui Penyelesaian 10 Kasus Pidana dengan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Blora

23
×

JAM-Pidum Setujui Penyelesaian 10 Kasus Pidana dengan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Blora

Share this article
JAM-Pidum Setujui Penyelesaian 10 Kasus Pidana dengan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Blora, foto:(kejaksaan)

Setelah kasus ini diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Blora, M Haris Hasbullah, S.H., M.H., bersama dengan Kasi Pidum Z K Bagus Catur Yuliawan, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Karyono, S.H., M.H., dan Darwadi, S.H., menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme keadilan restoratif.

Dalam proses mediasi, Suparno mengakui dan menyesali perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban, Saksi Dapar. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf tersebut dan menginginkan agar proses hukum dihentikan.

Berdasarkan kesepakatan damai, Kepala Kejaksaan Negeri Blora mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H., yang kemudian menyetujui permohonan tersebut. Selanjutnya, permohonan tersebut diajukan ke JAM-Pidum yang disetujui dalam ekspose pada 6 November 2024.

Selain perkara Suparno, 9 perkara lainnya juga diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif, di antaranya:

  1. Andhika Rizki Rifaldhi bin Sartono (Kejaksaan Negeri Surakarta) – Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Helmi Setiawan bin Jumanto (Kejaksaan Negeri Grobogan) – Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. I Rudiyanto bin Toharjo, Satriat als Sarengat bin Arbani, Dawa al Afif bin Nurrohim, dan Ardy Irawan als Ardy Kentung bin Jumadi (Kejaksaan Negeri Batang Hari) – Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Rustam bin M. Tawi (alm) (Kejaksaan Negeri Merangin) – Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  5. Muhamad Yasin als Pitung bin Eman (alm) (Kejaksaan Negeri Cilegon) – Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. I Adriano Gusti Tes Ais Ano, Adrianus Leto, dan Janex M. Leo Mau Bere (Kejaksaan Negeri Lamandau) – Pasal 353 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan.
  7. Wanson alias Dagok alias Lardok (Kejaksaan Negeri Palangkaraya) – Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Romi Thaher (Kejaksaan Negeri Seruyan) – Pasal 310 Ayat (2) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  9. Yuni Akhridatani binti Sukur (Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat) – Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.