Beberapa alasan yang mendasari keputusan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif antara lain:
- Proses perdamaian telah dilakukan dengan sukarela, tanpa tekanan atau intimidasi.
- Tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.
- Korban menerima permintaan maaf dan setuju untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan.
- Tersangka belum pernah dihukum dan merupakan pelaku kejahatan pertama kali.
- Ancaman pidana yang dikenakan tidak lebih dari 5 tahun penjara atau denda.
- Masyarakat dan pihak-pihak terkait merespons positif penyelesaian ini.
JAM-Pidum mengingatkan agar Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15/2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum No. 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
(kejaksaan)