Peristiwa

JAM-Pidum Setujui Penyelesaian 10 Kasus Pidana dengan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Blora

21
×

JAM-Pidum Setujui Penyelesaian 10 Kasus Pidana dengan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Blora

Share this article
JAM-Pidum Setujui Penyelesaian 10 Kasus Pidana dengan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Blora, foto:(kejaksaan)

Beberapa alasan yang mendasari keputusan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif antara lain:

  1. Proses perdamaian telah dilakukan dengan sukarela, tanpa tekanan atau intimidasi.
  2. Tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.
  3. Korban menerima permintaan maaf dan setuju untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan.
  4. Tersangka belum pernah dihukum dan merupakan pelaku kejahatan pertama kali.
  5. Ancaman pidana yang dikenakan tidak lebih dari 5 tahun penjara atau denda.
  6. Masyarakat dan pihak-pihak terkait merespons positif penyelesaian ini.

JAM-Pidum mengingatkan agar Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15/2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum No. 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.