Seketika.com, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, enam provinsi di Indonesia akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Juli hingga Agustus 2024. Provinsi yang terlibat meliputi Jakarta, Aceh, Bali, Jawa Barat, Bengkulu, dan Jawa Tengah.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak, yang bervariasi antar wilayah.
Berikut adalah rincian mengenai kebijakan pemutihan pajak kendaraan di masing-masing provinsi:
1. Bali
Pemprov Bali memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 14 Agustus hingga 30 September 2024.
Kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, ada juga pembebasan BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Persyaratan untuk mendapatkan pembebasan BBNKB II adalah: