1. Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.
2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
b. Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.
2. Aceh
Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh berlaku hingga 31 Desember 2024. Program ini telah dimulai sejak Maret 2024 dan mencakup pembebasan pajak progresif dan denda PKB sesuai Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023.
3. Bengkulu
Bengkulu menawarkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 4 Juni hingga 30 November 2024. Program ini meliputi penghapusan tunggakan, denda, dan BBNKB II.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024.