Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Jangan lewatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Selama HUT RI ke-79

146
×

Jangan lewatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Selama HUT RI ke-79

Share this article
manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta, Aceh, Bali, Jawa Barat, Bengkulu, dan Jawa Tengah., foto: (Ilustrasi/humas.polri)

1. Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.

2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

b. Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

2. Aceh

Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh berlaku hingga 31 Desember 2024. Program ini telah dimulai sejak Maret 2024 dan mencakup pembebasan pajak progresif dan denda PKB sesuai Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023.

3. Bengkulu

Bengkulu menawarkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 4 Juni hingga 30 November 2024. Program ini meliputi penghapusan tunggakan, denda, dan BBNKB II.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024.