6. Jakarta
Pemprov DKI Jakarta mengadakan program pemutihan denda administrasi PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2024.
Program ini merupakan bagian dari perayaan HUT Kemerdekaan RI dan HUT Jakarta. Namun, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(humas.polri)