Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
IslamPeristiwa

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji: Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji 1445 H/2024 M Telah Berakhir!

483
×

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji: Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji 1445 H/2024 M Telah Berakhir!

Share this article

Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji Umum (UU PIHU) mengatur bahwa keberangkatan mereka harus melalui PIHK.

PIHK juga wajib melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi kepada menteri agama.

“Arab Saudi semakin ketat dalam penerbitan visa haji. Mereka telah memberi peringatan tentang potensi penyalahgunaan visa non haji tahun ini.Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” tambah Anna.

Anna juga mengingatkan masyarakat bahwa tahap pelunasan biaya haji sudah berakhir. Saat ini, proses penerbitan visa jemaah sedang berlangsung.

Hingga akhir pekan sebelumnya, lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler telah diterbitkan. Proses yang sama juga berlaku untuk jemaah haji khusus yang sedang dalam tahap penerbitan visa.

Jemaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada tanggal 12 Mei 2024, sementara jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada tanggal 23 Mei 2024.