“Kami memahami antusiasme masyarakat untuk menjalankan ibadah haji. Namun, masyarakat juga harus jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menawarkan perjalanan dengan visa non haji. Tahun sebelumnya, terjadi banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi,” tegas Anna.
“Ingatlah, risikonya besar. Selain tidak dapat menjalankan ibadah haji dan kerugian finansial, jika dideportasi, jemaah tidak akan dapat masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun ke depan. Oleh karena itu, selain kehilangan kesempatan berhaji, mereka juga tidak dapat melakukan umrah selama 10 tahun,” pungkas Anna.
(kemenag)