Seketika.com, Jakarta – Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) memastikan bahwa tidak ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi penumpang dalam kecelakaan pesawat yang terjadi di Korea Selatan pada Minggu, 29 Desember 2024.
Judha Nugraha, Direktur Jenderal PWNI, mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangan resminya pada Minggu (29/12/2024). Judha menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterima, pesawat yang mengalami kecelakaan tidak membawa penumpang WNI.
“Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar RI (KBRI) Seoul terus memantau perkembangan insiden pesawat yang terjadi di Bandara Internasional Muan,” ujar Judha Nugraha.
KBRI Seoul saat ini tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi terbaru terkait kecelakaan pesawat di Korea Selatan ini.
Sebelumnya, kantor berita Yonhap melaporkan bahwa pesawat maskapai Jeju Air yang membawa 181 penumpang mengalami kecelakaan di Bandara Internasional Muan pada Minggu pukul 09.07 waktu setempat (07.07 WIB).
Pesawat tersebut dilaporkan keluar dari landasan pacu saat mendarat, hingga menabrak pagar bandara. Insiden kecelakaan pesawat ini mengakibatkan sedikitnya 28 orang tewas dan beberapa lainnya terluka. Bandara Internasional Muan terletak sekitar 288 kilometer barat daya dari ibu kota Seoul.