Seketika.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi menetapkan nomenklatur baru untuk kementerian dan lembaga (K/L) dalam kabinet Merah Putih. Perubahan ini tidak hanya mencakup nama dan jumlah kementerian, tetapi juga memengaruhi struktur pelaporan kementerian tertentu, termasuk Kementerian Keuangan, yang kini melapor langsung kepada Presiden.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai langkah ini sebagai langkah strategis yang positif. Menurutnya, keputusan tersebut akan meningkatkan efisiensi koordinasi antara Presiden dan Menteri Keuangan dalam pengambilan kebijakan penting, termasuk pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dengan perubahan ini, efisiensi akan meningkat. Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan APBN, sehingga langkah Presiden ini sangat strategis dalam meningkatkan koordinasi dan efisiensi pemerintahan,” ungkap Misbakhun saat ditemui di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Misbakhun, yang merupakan politisi dari Fraksi Partai Golkar, menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo merupakan hak prerogatif presiden.
Misbakhun menambahkan bahwa semua ini sesuai dengan arahan Presiden.
Sebagai pemegang hak prioritatif dan pemimpin tertinggi, beliau memiliki kewenangan penuh untuk mengatur pola hubungan antara Presiden dan para Menteri..